JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU membantah dalil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang keberatan terhadap selisih suara di Dapil Nias Selatan 5. Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
KPU diwakili oleh Budi Rahman selaku kuasa hukum menyebut setelah melakukan persandingan data terkait adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di dua kecamatan pada 23 TPS ternyata tidak sesuai antara data Pemohon dan data Termohon.
“Di Kecamatan Toma ada sanggahan dari Partai PSI dengan PAN kemudian setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu muncul putusan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Model C Hasil Plano pada TPS 1, 2, 3, 4. Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan Ketua Panel Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Kemudian terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan terjadinya pengurangan dan penggelembungan suara PSI sebanyak 125 suara yang terjadi di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU menyebut perolehan suara telah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Saksi dari PSI telah menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.
Baca juga: Suara Berpindah ke Gerindra, PSI Minta Hasil Pileg Dapil Nias Selatan 5 Dibatalkan
Sementara Bawaslu dalam keterangannya, menerangkan bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saks Partai Politik peserta pemilu serta saksi PSI. “Dan saksi PSI menandatangani formulir D Hasil Kecamatan,” ujar Suhadi S. Situmorang.
Selanjutnya, sambung Suhadi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten terdapat keberatan yang tertuang dalam Model D Kejadian Khusus oleh saksi peserta pemilu yang hadir, antara lain saksi PSI keberatan atas hasil di Kecamatan Toma yang intinya adanya kecurangan yang terjadi di TPS 1, 2, 3, dan 4, dengan adanya penambahan suara untuk PDIP dan PAN.
“Kedua saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan terkait pembacaan rekapitulasi di Kecamatan Toma untuk tingkat Provinsi. Terdapat perbedaan hasil antara D Hasil yang disampaikan oleh PPK dengan rekapitulasi C Hasil yang dimiliki saksi Partai Demokrat,” terangnya. Atas hal tersebut, seluruh keberatan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Sebelumnya, PSI mendalilkan adanya pengurangan suara dari 1.833 suara sesuai perhitungan Pemohon menjadi sebesar 1.616 suara menurut Termohon. PSI peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sidua'ori adalah tindakan penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon. Sedangkan peristiwa atau kejadian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Toma adalah pengurangan suara Pemohon.
Untuk itu dalam petitumnya, pemohon memohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di daerah pemilihan Nias Selatan 5 untuk Partai Solidaritas Indonesia sebesar 1.833 suara dan Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar 1.604 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.