JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (Pemohon) kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III. Demikian disampaikan oleh Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU menyebutkan dalil Pemohon menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar. KPU menilai Pemohon tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan pada tahapan mana proses pemindahan suara Pemohon ke Partai Garuda itu terjadi.
“Proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional. Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Termohon basisnya mulai dari penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang semua prosesnya telah diatur dalam Pasal 382 s/d Pasal 409 UU Pemilu. Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” ungkap Yuni dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, sambung Yuni, saksi mandat Pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.
Sampai dengan proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi juga tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda. Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta untuk diadakan penghitungan ulang. Akan tetapi, saksi mandat Pemohon tidak memiliki bukti yang valid (yang asli didapatkan dari TPS) untuk dapat disandingkan dengan C. Hasil Termohon. Oleh karena itu, Termohon tidak bisa memenuhi permintaan Pemohon.
Baca juga: Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg Provinsi Sumatera Utara
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh M. Aswin Diapari Lubis menerangkan KPU Sumatera Utara sebagai pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh saksi peserta pemilu jika ada keberatan terhadap rekapitulasi penghitungan suara agar mengisi Model D kejadian khusus atau keberatan saksi.
“Dan saksi PPP mengisi Model D kejadian khusus atau keberatan yang pada intinya menolak hasil Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada pemilu yang terindikasi pimpinan sidang arogan. Menolak hasil Rekapitulasi di seluruh kepulauan Nias, terkhusus di Kabupaten Nias Selatan untuk seluruh hasil penghitungan perolehan suara,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 2 Mei 2024, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda. Pemohon mendalilkan pada Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III, Provinsi Sumatera Utara telah terjadi masing-masing perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III yang semuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.