JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 88-01-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Bagas Rahmansyah dalam jawaban Termohon menyampaikan tanggapan terhadap dalil pengurangan perolehan suara PKB yang terjadi di Distrik Fakfak Tengah. Termohon telah mempersandingkan dokumen C.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kecamatan, maka dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan perolehan suara sebagaimana didalilkan Pemohon.
“Faktanya hasil ini telah disaksikan masing-masing partai dan ditandatangani serta tidak ada keberatan, termasuk pada saat dilakukan penghitungan pada tingkat distrik hingga kabupaten. Oleh karenanya, rekapitulasi pada tingkat kecamatan telah sah dan benar dan dapat dijadikan acuan untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang,” terang Bagas di hadapan Majelis Sidang dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Tidak Salah Input
Kuasa hukum PAN Ramdhany Tri Saputra dalam keterangan Pihak Terkait menyatakan dalil adanya selisih suara antara data Pemohon dan Termohon sebesar 94 suara tidak benar. Sebab berdasarkan formulir D.Hasil KABKO DPRD-PB Kabupaten Fakfak Dapil Papua Barat 4 tidak salah input.
“Sama halnya dengan dalil adanya penambahan perolehan suara bagi PAN karena berdasar D.Hasil KABKO DPRD-PB adanya perolehan 1.101 suara tersebut tidak benar, karena sesuai D.Hasil KABKO DPR-PB Kabupaten Fakfak Dapil Papua Barat 4 ternyata Termohon salah input,” sampai Ramdhany.
Capaian Perolehan Suara
Senada dengan PAN, kuasa hukum PDIP Samuel David dalam keterangan Pihak Terkait menyatakan Pemohon sama sekali tidak menjabarkan jumlah perolehan suara yang harus dicapai untuk memenuhi alokasi keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat dapil 4 untuk PKB. Selain itu, Pemohon juga tidak menjabarkannya untuk partai politik peserta pemilu lainnya dan perpindahan suara yang mempengaruh peringkat partai dan posisi kursi yang hilang sebagaimana disebutkan Pemohon.
”Pemohon hanya menyebutkan kesalahan penghitungan Termohon tanpa menguraikan bagaimana dan apa penyebab perubahan suara yang mempengaruhi kursi partai politik di Dapil Papua Barat 4 tersebut,” jelas Samuel.
Baca juga:
Suara Berkurang, Kursi PKB Hilang di Dapil Papua Barat 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.