JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi di beberapa TPS pada Kecamatan Tomilito dalam pemilu anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Gorontalo Utara 2. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon menjawab dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Golkar.
“Dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar karena keberatan saksi mandat Pemohon pada saat rekapitulasi di Kecamatan Tomilito didasarkan pada ketidakcermatan saksi mandat Pemohon pada saat melihat dokumen pendukung DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ujar kuasa hukum Termohon, M Lazuardi Hasibuan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU (Termohon) mengatakan, sebagai fakta bahwa pemilih dalam kategori DPTb pada TPS 2 Desa Tanjung Karang terdapat empat pemilih bukan tiga pemilih. Empat pemilih DPTb tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana tertuang dalam daftar hadir pemilih pindahan. Di samping itu, tidak ada keberatan dari saksi mandat Pemohon pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS dimaksud.
Selain itu, KPU menyatakan tidak ada pemilih penyandang disabilitas pada TPS 2 Desa Bubode. Apabila yang dimaksud Pemohon adalah pemilih bernama Umar Enteno yang merupakan penyandang disabilitas, maka hal tersebut kesalahan besar. Umar Enteno, pemilih yang telah lanjut usia dan tidak termasuk ke dalam daftar pemilih disabilitas.
KPU menuturkan, Umar Enteno menggunakan hak pilihnya dibantu Nurhayati Bilontalo yang merupakan menantu. Nurhayati hanya mengantarkan sampai ke bilik suara dan tidak sampai membantu pemilih dalam menentukan pilihannya.
KPU juga menjelaskan kelalaian penulisan angka atau kata pada formulir model C Hasil telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Tomilito yang disaksikan saksi mandat Pemohon yang kemudian dituangkan dalam formulir D Hasil Kecamatan dan dicatat dalam formulir model D Kejadian Khusus. Kelalaian penulisan angka, huruf, atau kata di TPS 1 Desa Bulango, TPS 1 dan TPS 3 Desa Molantadu, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Karang tidak mengubah hasil perolehan suara Partai Golkar dan partai peserta pemilu lainnya.
Selain itu, KPU membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara atas dugaan pelanggaran administratif pemilu. Menurutnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Pihak Terkait dalam perkara tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meski tidak berkaitan langsung dengan dalil permohonan Golkar, PPP tetap mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dan meminta Mahkamah menyatakan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Tanjung Karang serta menetapkan perolehan suara Partai Golkar 1.164 suara dan PPP 1.181 suara.
Baca juga:
Golkar Tuding KPU Lakukan Pelanggaran di Dapil Gorontalo Utara 2
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.