JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 260-01-12-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Umar Achmad Seth dalam keterangan Bawaslu Provinsi NTB menyebutkan hasil pengawasan Bawaslu melalui Panwas pada TPS 01–TPS 05 Desa Wadukopa, perolehan suara PAN pada TPS 1–4 adalah 0 suara dan pada TPS 5 adalah 21 suara.
Kemudian terkait adanya pemilih meninggal yang diduga memilih, Bawaslu melakukan klarifikasi yakni pemilik nama Muhammad Ali yang ada di TPS 5 berstatus meninggal dunia dan tidak menggunakan hak pilihnya. Sementara M. Ali yang terdaftar di TPS 3 menggunakan hak pilihnya. Sehingga dapat dipastikan, sambung Umar, tak ada pemilih yang menggunakan yang bukan haknya.
Sementara itu berkaitan dengan dalil adanya pemilih yang berstatus meninggal dunia yang kemudian hak pilihnya digunakan orang lain sebagaimana disebutkan ada pada absensi kehadiran, maka Bawaslu telah melakukan pengawasan atas dalil perlu dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pada TPS 1, 2, ,3 Desa Wakopa tidak terdapat pemilih yang meninggal dunia yang menggunakan hak pilih atau digunakan hak pilihnya oleh orang lain. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada keberatan dari saksi dan pengawas di tingkat TPS pada saat berlangsungnya pemungutan dan penghitungan di TPS terkait penggunaan hak pilih,” terang Umar.
Baca juga:
PAN dan PKS Berselisih Soal Alokasi Kursi Ketiga DPR RI Dapil NTB I
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.