JAKARTA, HHUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Muhammad Zamharir ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Bawaslu Provinsi NTB melalui Hasan Basri dalam keterangan pengawasan pihaknya menjelaskan persoalan yang terjadi pada 3 TPS yang didalilkan Pemohon. Pertama pada TPS 1 Kelurahan Babakan. Bahwa pada Model C.Hasil DPRD KOTA dan C.Hasil DPRD KABKO terdapat ketidaksinkronan antara pengguna hak pilih, suara sah, tidak sah. Telah dilakukan penambahan sejumlah 10, dari awal 22 menjadi 32. Atas kekeliruan ini, sambung Hasan, sudah dilakukan perbaikan dan oleh PPS pada C.Hasil DPRD KABKO dan telah pula dibubuhi paraf serta tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu.
Kedua pada TPS 27 Kel. Babakan bahwa pada C.Hasil DPRD-KABKO terdapat ketidaksinkronan antara jumlah pengguna hak pilih, suara sah, dan tidak sah, serta ada kesalahan jumlah pengguna hak pilih pada DPTb pada C.Hasil KABKOTA dan C.Hasil Salinan DPRD-KABKO, sehingga dilakukan perbaikan pada C.Hasil Salinan dari 10 menjadi 2 dan DPK dari 1 menjadi 4 dan koreksi penggunaan hak pilih pada C.Hasil DPRD KABKO dari 229 menjadi 224. Atas hal ini, sambung Hasan, telah terjadi penambahan suara sah dan tidak sah sebanyak 1, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah yang awalnya 223 menjadi 224. Atas kekeliruan ini, PPS sudah melakukan perbaikan pada seluruh C.Hasil DPRD KABKO dan dibubuhi paraf dan tidak ada keberatan dari para saksi.
Ketiga pada TPS T28 Kel. Babakan bahwa pada Model C.Hasil yang awalnya 253 menjadi 248 dan hal ini dikarenakan dilakukan penambahan pada suara tidak sah sebanyak 2 yang awalnya 9 menjadi 11. Kemudian terdapat pula kesalahan penjumlahan pada jumlah suara sah awalnya 238 dan dilakukan koreksi sehingga menjadi 237. Maka jumlah suara sah dan tidak sah yang awalnya 247 menjadi 248. Atas kekeliruan ini sudah pula dilakukan perbaikan dan tidak ada keberatan dari saksi.
“Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Setubaya pada saat rapat pleno tidak terdapat keberatan dari Partai Demokrat. Hal ini didasarkan pada formulis D.Kejadian Khusus bahwa tidak ada keberatan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan termasuk pula tidak ada keberatan dari sakri partai demoktat dan hanya saja pihaknya tidak menandatang D.Hasil Kecamatan DPRD-KABKO,” terang Hasan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.