JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Arianus Paressa, Caleg DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Pither Ponda B. selaku kuasa hukum Termohon menjawab dalil Pemohon mengenai adanya selisih perolehan suara antara Caleg DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla dengan Pemohon. Disebutkan Pemohon jika dari data Termohon tertera 84 suara, sementara dari data Pemohon terhitung 48 suara, sehingga selsih 36 suara ini persoalan.
“Hal ini tidak benar karena hasil rekapitulasi dari C.Hasil yang ada di Distrik Kokas yang terdiri atas 17 TPS, didapati perolehan suara Caleg DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla adalah tetap 84 suara. Dalam proses rekapitulasi memang ada saran dari Bawaslu ada keberatan dari saksi-saksi, namun semuanya sudah ditindaklanjuti,” ungkap Pither.
Ada Pembetulan
Sementara Bawaslu Provinsi Papua Barat Nurlaila Muhammad dalam keterangan Bawaslu menyebutkan perolehan suara Caleg Perindo pada Distrik Kokas sebagaimana data dari C.Hasil Salinan DPRD KABKO pada 17 TPS, maka telah dilakukan pembetulan pada 9 TPS. “Maka atas hal ini, Bawaslu telah meregistrasi laporan ini,” sampai Nurlaila.
Baca juga:
Sesama Caleg Perindo Berselisih Perolehan Suara di Dapil Fakfak 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.