JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 97-02-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Mafa Uswanas, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Nomor Urut 2 Dapil Papua Barat 4 dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Rizky Pramustiko selaku kuasa hukum dari Termohon (KPU) mengatakan, dalil Pemohon mengenai penambahan perolehan suara bagi caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Amin Ngabalin di Distrik Pariwari sebanyak 388 suara adalah tidak benar. Sebab berdasarkan penelusuran secara berjenjang dari Distrik Pariwari ke Kabupaten Fakfak hingga ke Provinsi Papua Barat Dapil 4, terbukti tidak ada penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
“Pemohon tidak menguraikan total suara yang diperoleh pada Distrik Pariwari karena persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon yang terdiri dari 52 TPS pada 9 desa di distrik Pariwari tidak terdapat perselisihan suara,” sampai Rizky dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Di samping itu, sambung Rizky, tidak terdapat pula catatan keberatan saksi atau kejadian khusus saat penghitungan suara di tingkat TPS pada 9 Desa, Distrik Pariwari, dan Kabupaten Fakfak. Selain itu, tidak terdapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Distrik Pariwari, dan saksi dari partai Golkar menandatangani formulir D.Hasil Kecamatan-DPRPB tingkat Distrik Pariwari, Model D.Hasil Kabko-DPRPB tingkat Kabupaten Fakfak, dan D. Hasil Prov-DPRD PROV tingkat Provinsi Papua Barat Dapil 4.
Baca juga:
Berselsih Suara Sesama Caleg DPRD Partai Golkar di Distrik Pariwari Dapil Papua Barat 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.