JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Rizky Pramustiko dalam jawaban Termohon menyebutkan berdasarkan Model C. Hasil DPR-PB pada tujuh TPS yang berada pada Distrik Weriagar terlihat dalil perselisihan suara hanya terdapat pada TPS 01 Weriagar, TPS 02 Weriagar Induk, TPS 01 Weriagar Baru. Adapun total selisih suaranya 42 suara untuk Golkar dan total selisih suara untuk PSI sebanyak 100 suara.
Selanjutnya Rizky juga mengatakan berdasarkan Model C. Hasil DPR-PB pada enam TPS yang berada pada Distrik Fafurwar, tentang dalil perselisihan suara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, sambung Rizky, sudah selayaknya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Termohon dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 49 PKPU 5/2024, apabila terdapat perselisihan suara antara total suara pada TPS ke dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara di distrik, Pemohon dapat mengajukan pembetulan. Namun Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan dan/atau mencatat kejadian khusus, baik dari tingkat TPS, distrik, hingga tingkat kabupaten.
“Maka partai yang memperoleh kursi anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil 3 adalah Partai Golongan Karya adalah 11.971 suara, PDIP 5.279 suara, PPP 4.974 suara, Perindo 4.761 suara, NasDem 4.459 suara. Masing-masing mendapatkan satu kursi, sehingga ada total kursi anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil 3 sebanyak lima kursi,” sebut Rizky di hadapan Majelis dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Baca juga:
Perolehan Suara Partai Golkar Dialihkan ke Partai Perindo di Dapil Papua Barat 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.