JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Kuasa hukum KPU M. Syahwan Arey membacakan tanggapan Termohon atas dalil Pemohon menyoal keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Syahwan menjelaskan, Dapil Gorontalo 6 terdiri atas dua kabupaten, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Pada Kabupaten Boalemo terdapat 7 kecamatan, 82 desa, dan 424 TPS. Sedangkan pada Kabupaten Pohuwato terdapat 13 kecamatan, 101 desa/kelurahan, dan ada 439 TPS. Sehingga untuk pemilihan pada DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 ini ada 20 kecamatan, 123 kelurahan, dan 863 TPS, serta DPT yang berjumlah 219.856 pemilih.
“Pada saat proses DCS (daftar calon sementara) ke DCT (daftar calon tetap) Pemohon tidak melakukan keberatan, baru ada keberatan saat tingkat nasional. Sehingga tanggapan Termohon hal ini adalah persoalan administrasi yang bukan menjadi ranahnya MK,” jelas Syahwan kepada Majelis di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Tak Ada Keberatan
Kuasa hukum NasDem melalui Ifrianto S. Rahman dalam keterangan Pihak Terkait menyebutkan Pemohon tidak konsisten terhadap dalil keterwakilan perempuan yang dimaksudkannya. Sebaliknya Pemohon juga melakukan kesalahan atas aturan keterwakilan ini pada beberapa tempat yang tidak memenuhi persentase yang disebutkan.
“Selain itu, tidak ada upaya keberatan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang didalilkan ini ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang, maka hal ini membuktikan dalil Pemohon hanyalah asumsi dan tuduhan yang tidak berdasar,” sebut Ifrianto.
Imbauan Lisan
M. Vazry Arsyad selaku Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan keterangan mengenai jalannya rapat koordinasi DCT yang dilakukan di Kantor Provinsi Gorontalo. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023, karena KPU belum mengubah aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif.
“Terhadap permohonan yang seharusnya PKS mendapatkan kursi pada DPRD untuk Dapil Gorontalo 6 karena terpenuhi suaranya dari keterwakilan perempuan ini, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap DCT dalam bentuk imbauan lisan dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan pencermatan DCT, yang pada pokonya imbauan lisan kepada KPU Gorontalo atas aturan ini,” sampai Vazry.
Baca juga:
PKS Persoalkan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan di Dapil Gorontalo 6
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.