JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Namun hingga sidang berlangsung, Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tak kunjung hadir di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta. “Dikarenakan Pemohon tidak hadir, dan ini nantinya akan disampaikan ke RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) bahwa Pemohon tidak hadir dan permohonan akan dinyatakan gugur,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.
Sebagai informasi, Partai Demokrat mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1 ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan permohonan yang diajukan, Pemohon menyatakan temuan dugaan kecurangan penggunaan hak pilih yang digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak pilih dengan modus manipulasi DPTb. Hal ini menurut Pemohon terjadi di antaranya di Desa Pulau Telo Baru, Desa Pula Telo, hingga Kelurahan Selat Barat. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan dengan menghilangkan hak pilih dengan cara memanipulasi penggunaan surat suara.
Baca juga:
Partai Demokrat Dapil Kapuas 1 Tak Hadiri Persidangan PHPU Legislatif Tahun 2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.