KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu di Dapil NTB 8
Rabu, 08 Mei 2024
| 22:38 WIB
Iqbal Baharudin selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Rabu (8/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 41-01-05-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Calon Anggota DPRD Lalu Syarifuddin dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon), Agus Koswara menyampaikan jawaban Termohon terkait perhitungan suara di tingkat Kabupaten Lombok Tengah dari PKB dan Pemohon. Dari hasil rekapitulasi suara yakni PKB memperoleh 20.545 suara dan NasDem memperoleh 20.267 suara. Atas dasar laporan saksi dari PKB, terbit rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pencermatan dan penyandingan Form Model C.Hasil-DPRD Prov dengan form D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov pada 41 TPS yang tersebar pada 6 desa di wilayah Kecamatan Jonggat. Kemudian, hasil ini dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTB, saksi Pemohon mengajukan keberatan atas hasil pencermatan perolehan suara di Kecamatan Jonggat tersebut.
“Atas keberatan ini, Bawaslu Provinsi NTB mengeluarkan dua surat rekomendasi kepada Termohon, pertama berupa saran perbaikan kepada KPU Provinsi NTB untuk melakukan pencermatan terhadap penambahan perolehan suara PKB di Dapil NTB 8 di 5 kecamatan. Kedua, saran perbaikan kepada KPU Provinsi NTB untuk melakukan pencermatan terhadap penambahan perolehan suara NasDem di se-Kecamatan Jonggat. Dengan dua rekomendasi ini, KPU Provinsi NTB memerintahkan KPU Lombok Tengah untuk menindaklanjutinya ini dengan menyandingkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov dan C.Hasil DPRD-Prov khususnya untuk perolehan suara Pemohon dan PKB,” jelas Agus.
Baca juga:
Partai NasDem Klaim Raih Kursi Ketujuh Dapil NTB 8
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.