JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Lydia Fransisca terhadap penambahan suara kepada caleg lainnya adalah tidak jelas atau obscuur libel. Pemohon mendalilkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan alasan-alasan yang tidak jelas seperti keliru dalam menjumlahkan suara dan jumlah TPS.
“Terdapat kekeliruan dalam menentukan jumlah TPS dan hasil penjumlahan perolehan suara (objek sengketa PHPU) per-TPS di enam desa tersebut di atas, maka menyebabkan permohonan a quo menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” ujar Bakhtiar Panji Taufiq Ulung selaku kuasa hukum Termohon menjawab permohonan Perkara Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara tersebut disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
KPU menyebut perolehan suara yang benar dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2 untuk Iwan Setiawan adalah 10.511 suara dan Lydia Fransisca ialah 9.333 suara. Namun, menurut Pemohon, perolehan suara Iwan Setiawan yaitu 8.989 suara dan Lydia Fransisca, yakni 9.333 suara.
Baca juga: Caleg Gerindra Saling Berebut Suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Bawaslu mengatakan telah menerima laporan dari Lydia Fransisca terkait dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu caleg Partai Gerindra lainnya atas nama Iwan Setiawan. Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi menyatakan laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 551 Undang-Undang Pemilu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Bekasi 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang pada 317 TPS dimaksud pada sembilan kelurahan di Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekas Provinsi Jawa Barat atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bekasi Partai Gerindra di Dapil Bekasi 2.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.