JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), pada Rabu (8/5/2024). PAN dalam permohonan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 6 dan dapil Lahat 2.
Sidang dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan kehilangan 20 suara di TPS 2 dan TPS 3 Desa Tulung Harapan Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pada saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil di tingkat Kecamatan Lempuing, saksi dari Pemohon tidak mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tingkat kecamatan khususnya mengenai perolehan suara Pemohon pada TPS 2 dan TPS 3 Desa Tulung Harapan Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hal ini dikuatkan dengan bukti Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KPU Kecamatan Lempuing.
“Jika memang Pemohon merasa kehilangan 20 suara di TPS 2 dan TPS 3 Desa Tulung Harapan Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, seharusnya saksi Pemohon mengajukan keberatan yang disertai bukti-bukti agar bisa dilakukan pembetulan jika memang buktinya benar,” kata kuasa hukum KPU (Termohon), Istiarta Fajar Purnama.
Berdasarkan Model D.Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi-KPU tentang catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, tidak ada catatan atau keberatan dari saksi Pemohon khususnya yang berkaitan dengan berkurangnya suara Pemohon.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan Ogan Komering Ilir 6.
Tanggapan PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Athoilah, PKB menegaskan bahwa permohonan Partai PAN (Pemohon) bersifat kabur, tidak jelas.
“Menurut Pihak Terkait, permohonan bersifat kabur, tidak jelas. Pemohon tidak jelas dalam merinci suara yang mana yang hilang. Apakah suara sah partai, atau calon partai yang mana, nomor berapa, atau atas partai siapa. Kemudian, jika Pemohon merasa benar perihal perhitungaan suara, seharusnya Pemohon mengajukan keberatan,” kata Muhammad Athoilah.
Tanggapan PDI Perjuangan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara PHPU yang diajukan Pemohon. Senada dengan PKB, PDI Perjuangan juga menyatakan permohonan PAN tidak jelas. PDI Perjuangan juga menilai petitum PAN tidak jelas apa yang akan diminta kepada Mahkamah. Pemohon tidak jelas apakah akan memohon untuk mengadakan penghitungan suara ulang atau meminta pemungutan suara ulang. Kedua permohonan tersebut tidak disebutkan di dalam posita yang dibuat Pemohon.
Tanggapan Bawaslu
M Sarkani mewakili Bawaslu dalam keterangannya mengungkapkan laporan yang diajukan Pemohon. Namun, laporan yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan hal-hal yang memenuhi kriteria pelanggaran.
Selanjutnya M. Sarkani menjelaskan laporan dugaan pemindahan suara partai. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan mengenai pemindahan suara dari PAN ke PDI Perjuangan karena laporan tidak mengandung pelanggaran.
Baca juga:
PAN Minta Hitung Suara Ulang Dapil OKI 6 dan Lahat 2 yang Bermasalah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.