JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir, Caleg DPRD Nomor Urut 8 dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Dani Fahrozi Nasution dalam jawaban Termohon mengungkapkan salah satu dalil Pemohon mengenai penghitungan suara di TPS 07 Desa Dorotangga. Dani menjelaskan, perolehan suara calon nomor urut 7 atas nama Efan Limantika yang tertulis oleh KPPS adalah 56 suara. Angka tersebut menjadi rujukan pada rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Dompu dan dituangkan pada Model D.Hasil Kecamatan.
“Artinya, atas hal yang dimohonkan Pemohon tidak benar karena tidak ada perubahan antara C.Hasil DPRD-Prov dan D.Hasil Kecamatan dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK serta tidak terdapat keberatan saksi,” jelas Dani.
Atas jawaban Termohon pada hal yang didalilkan Pemohon, pihaknya memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan Anggota DPRD Provinsi NTB Tahun 2024 Dapil NTB 6 adalah Efan Limantika memperoleh 11.802 suara dan M. Tahir memperoleh 11.227 suara.
Penyandingan Data
Umar Achmad Seth dari Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan hasil pengawasan terkait penyandingan data foto C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan pada 8 Maret 2024 yang dilakukan pada sejumlah 19 TPS yang tersebar pada 17 desa dan 1 kelurahan. Proses penyandingan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan saksi partai politik. Berdasarkan Model D. Hasil Prov-DPRD Prov yang diperoleh oleh Bawaslu Provinsi NTB pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi NTB dan penetapan perolehan suara anggota DPRD tingkat provinsi khusus untuk Partai Golkar pada jenis pemilihan DPRD Provinsi Dapil NTB 6 atas nama Efan Limantika dan M. Tahir masing-masing memperoleh Efan Limantika memperoleh 11.802 suara dan M. Tahir memperoleh 11.227 suara.
Baca juga:
Sesama Caleg DPRD Golkar Berselisih Untuk Perolehan Kursi Kesepuluh di Dapil NTB 6
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.