JAKARTA, HUMAS MKRI - Ditemukan banyak penggunaan penghapus cair atau tipe-x pada Formulir Model C.Hasil di 37 TPS yang dilakukan penyandingan terhadap C.Hasil dengan D.Hasil saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing calon. Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Suhardi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPD) pada Rabu (8/5/2024).
Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih tegas disebutkan sebanyak 37 dari 39 TPS yang diajukan oleh Saksi Pemohon, terdapat satu TPS tidak ditemukan Formulis C.Hasil pada TPS 14 Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong. Kemudian, sambung Suhardi, dari 39 TPS yang diajukan pencermatan dan penyandingan tersebut terdapat 2 TPS yang tidak dilakukan pencermatan dan penyandingan, yakni TPS 07 Desa Taman Baru dan TPS 31 Desa Sekotong. Alasannya, Saksi tidak keberatan soal hasil perolehan dan hanya mempersoalkan tanda tangan.
“Terhadap temuan ini, Bawaslu mengambil keputusan apakah dokumen tersebut dapat diakui keabsahannya sehingga dapat digunakan untuk menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing calon. Terhadap hal ini, KPU NTB tetap melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi dengan melaksanakan Formulir C.Hasil yang masih terdapat penghapus cair atau tipe-x,” sampai Suhardi.
Pencalonan Memenuhi Syarat
Sementara itu, kuasa hukum KPU Agustinus A.S. Bhara dalam jawaban Termohon menegaskan Caleg DPD Nomor Urut 11 Mirah Midadan Fahmid telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, Keputusan KPU, dan segala persyaratannya untuk pencalonan kandidat DPD. Saat awal pencalonan hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 tidak ada opini yang diajukan kepada Termohon dan caleg yang bersangkutan, baik berupa keberatan atau tindakan hukum lain atas pencalonannya. Keberatan kemudian muncul usai rekapitulasi untuk DPD Dapil Provinsi NTB dilakukan dengan munculnya opini dan gesekan pada daerah pemilihan atas nama Pihak Terkait.
Selanjutnya, Termohon menjawab dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara di Kecamatan Sekotong tepatnya pada 9 desa. Termohon menjelaskan, apabila diperingkatkan pada perolehan suara terbanyak, maka perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 207.600 suara dengan 265.104 suara, sehingga terdapat selisihnya 57.504 suara.
“Walaupun Pemohon mendalilkan ada penambahan dan pengurangan pada kecamatan yang menguntungkan Pihak Terkait dan menyajikan data di Kecamatan Sekotong, data tersebut tidak dapat mempengaruhi perolehan suara Pemohon untuk melebihi suara dari Pihak Terkait. Karena dalam peringkat di Dapil Provinsi NTB calon (dalam hal ini Pihak Terkait) mendapat suara sah pada peringkat 4, sehingga secara sah pula kursi ke-4 keanggotaan DPD Provinsi NTB diberikan kepadanya,” jelas Agustinus.
Baca juga:
Calon Anggota DPD NTB Minta Calon Tak Penuhi Syarat Didiskualifikasi
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.