JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Ahmad Azis Ismail selaku kuasa Termohon menyampaikan dalam melakukan pleno proses rekapitulasi hasil pemungutan suara setiap jenjang berpedoman kepada PKPU Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Ahmad Azis Ismail mengungkapkan semua keberatan yang diajukan oleh saksi pada saat pelaksanaan rekapitulasi baik di tingkat kecamatan dan KPU Kabupaten telah ditindaklanjuti dengan melakukan sandingan data perolehan suara di tingkatan KPU Kabupaten Sukabumi. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pemilihan tingkat DPR RI Dapil Jawa Barat IV di Kecamatan Nyalindung sebanyak 501 suara berdasarkan Form Model C-Salinan-DPR sesuai dengan lokasi TPS yang didalilkan Pemohon adalah tidak benar. Menurut Termohon, perolehan suara untuk PAN untuk pemilihan tingkat DPR RI Dapil Jawa Barat IV pada Form Model C.Hasil-DPR sesuai dengan lokasi TPS yang didalilkan Pemohon yang benar adalah sebesar 397 suara.
Uraian tersebut di atas diketahui selisih perolehan suara antara Permohon yang semula memiliki jumlah 108.355 suara menjadi 108.363 suara, sedangkan PAN semula memiliki jumlah 112.429 suara menjadi 112.032 suara.
Berdasarkan fakta ini, KPU menyebut terlihat selisih perolehan jumlah suara antara Permohon dengan Partai Amanat Nasional masih terdapat selisih 3.669 suara dengan perbandingan Partai Amanat Nasional memiliki suara lebih tinggi. Sehingga dengan demikian tidak mempengaruhi hasil perolehan suara Pada Pemilihan Legislatif pengisian keanggotaan DPRI RI, Provinsi Jawa Barat Dapil Jawa Barat IV di Kabupaten Sukabumi pada Kecamatan Sukalarang dan Kecamatan Nyalindung.
Dalam keterangan PAN sebagai Pihak Terkait, RD Susanti Komalasari menyebut permohonan Pemohon tidak mencantumkan Dasar Hukum Lex Spesialis dalam Permohonannya, sebagaimana syarat Formil dalam suatu Permohonan harus mencantumkan dasar hukum, sehingga tidak mengarah pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, maka dengan demikian permohonan Pemohon mengandung cacat formiil. Dalil-dalil Pemohon merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur, maka sudah seharusnya MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau tidak dapat diterima.
Baca juga: PDIP Sebut Suara Diambil PAN di Dapil Jawa Barat IV
Keterangan Bawaslu
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu menegaskan Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 026/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 1 Maret 2024, saksi dari PDIP pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Sukabumi menyampaikan keberatan agar KPU Kabupaten Sukabumi melakukan sinkronisasi kebenaran data di 12 (dua belas) Kecamatan diantaranya Kecamatan Surade, Sukabumi, Pelabuhanratu, Nyalindung, Gunungguruh, Cisaat, Cireunghas, Cikidang, Cicantayan, Cibadak, Caringin dan Cicurug. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan KPU Kabupaten Sukabumi memberikan ruang untuk melakukan sinkronisasikan TPS yang diminta oleh pemohon, yaitu TPS 5 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, antara C.Hasil dengan model D.Hasil Kecamatan tidak terdapat perbedaan perolehan suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.