JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Pemohon yang menuduh telah dengan sengaja melanggar asas jujur adil sebagaimana dalam Pasal 3 UU Pemilu.
“Termohon telah melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang dari mulai dari TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi sampai tingkat nasional secara terbuka. Semua keberatan Pemohon dalam setiap tingkatan rekapitulasi telah ditanggapi oleh Termohon dan setiap rekomendasi dari Bawaslu karena adanya laporan atau keberatan Pemohon juga sudah ditindaklanjuti oleh Termohon,”ujarnya.
Selain itu, Termohon juga menerangkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional untuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 dihadiri oleh saksi-saksi partai politik, Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu Saksi Pemohon, saksi Partai Golkar serta Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Jawa Barat.
Dalam jawaban tertulisnya, KPU menjelaskan, terkait dengan keberatan Pemohon terkait perolehan suara Pemohon dan Golkar di Dapil Jawa Barat I, khususnya di Kota Bandung, diawali oleh keberatan Pemohon saat Rekapitulasi di Kota Bandung. Walaupun saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batununggal, Pemohon tidak menyampaikan keberatannya dan menerima hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kecamatan Batununggal, tetapi Pemohon menyampaikan keberatannya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota. Saksi Pemohon menolak tawaran KPU Kota Bandung untuk melakukan koreksi dengan menyandingkan data sesuai keberatan saksi Pemohon, maka keberatan yang diajukan oleh Pemohon saat Rekapitulasi tingkat Kota di KPU Kota Bandung dianggap telah selesai.
Pada kesempatan yang sama, Golkar sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Daniel Tonapa Masiku menegaskan bahwa pihaknya menolak dalil-dalil Pemohon yang termuat dalam Posita maupun Petitum karena tidak berdasar, tidak beralasan hukum dan cenderung menyesatkan, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait dan tidak merugikan kepentingan hukum Pihak Terkait.
“Pihak Terkait perlu menegaskan bahwa rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang dilakukan oleh termohon sudah benar adanya dan dilakukan sesuai prosedur dimana setiap keberatan saksi partai telah ditindak lanjuti oleh petugas penyelenggara, bahkan di beberapa rapat pleno tingkat kecamatan telah dilakukan pembukaan kotak suara untuk dilakukan penghitungan surat suara sebagai tindak lanjut dari keberatan-keberatan saksi partai,” ujarnya.
Sedangkan PPP sebagai Pihak Terkait menyampaikan permohonan Pemohon obscuur libel karena dalil Posita dan Petitum tidak saling bersesuaian antara satu dengan yang lain. Oleh karena antara posita dan petitum tidak saling bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum bahwa permohonan pemohon menjadi tidak jelas, kabur (obscuur libel). Kemudian, Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sehubungan pengurangan dan penambahan suara pemohon dilakukan oleh partai persatuan pembangunan (pihak terkait) sebagaimana didalilkan pemohon pada angka 4 posita permohonan adalah tidak benar, karena selisih suara pihak terkait yang ditetapkan temohon total 14.206 suara, sedangkan pemohon total 12.558 suara, seharusnya total selisih adalah 1.648 suara, bukan 1.636 suara sebagaimana didalilkan dalam tabel posita permohonan pemohon. perbedaan selisih tersebut diatas telah menjadikan permohonan pemohon kabur, tidak jelas (obscuur libel).
Keterangan Bawaslu
Zacky Muhamad Zam Zam dalam keterangan Bawaslu menyampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Selly Nurdinah terkait adanya indikasi/dugaan kesengajaan menghalang-halangi proses pembetulan/koreksi hasil perolehan penghitungan yang sebenarnya pada pleno tingkat provinsi. Sehingga memunculkan adanya dugaan atau indikasi keterlibatan KPU Provinsi Jawa Barat pada perbuatan yang menyebabkan berkurangnya perolehan suara Partai Nasdem di sejumlah TPS se-Kota Bandung.
Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 505 juncto Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, sehingga laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.