JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya keributan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan di Hotel Grand Abe pada 18 Maret 2024. Pada saat itu, KPU Kota Jayapura menarik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan untuk segera menyelesaikan rekapitulasi tingkat distrik agar segera ikut serta melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kota.
“Hasilnya belum juga didapati karena terdapat komplain dari beberapa saksi partai politik peserta pleno tingkat Distrik Jayapura Selatan yang berdampak adanya keributan di dalam ruangan hingga akhirnya berlanjut ke tanggal 19 Maret 2024,” ujar kuasa hukum Termohon (KPU), Rahman Ramli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sichard Elfriets Mual.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon melanjutkan, pleno tingkat Distrik Jayapura Selatan berlanjut pada 19 Maret 2024 dan hasil rekapitulasi tersebut pada D Hasil Kecamatan sudah harus dituangkan pada D Hasil Kabupaten/Kota. Menurut Termohon, KPU Provinsi Papua tidak bisa lagi menerima keberatan karena sudah tidak ada waktu lagi hingga pleno selesai pada 20 Maret 2024. Sebab, hasil rekapitulasi tingkat kota harus segera dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
KPU menyebut, dalil yang diajukan Sichard merupakan permasalahan internal PSI. Saksi Pemohon terus diubah secara tiba-tiba, terjadi tarik-menarik surat tugas pada tingkat kota maupun provinsi mengakibatkan Penyelenggara Pemilu setempat harus menghentikan proses rekapitulasi perhitungan suara dan terlebih dahulu mengeluarkan salah satu saksi dari ruangan.
Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan Pemohon, pada dasarnya tidak mengajukan keberatan pada pleno tingkat Distrik sampai pleno tingkat Kota Jayapura. Dengan demikian, KPU menolak dalil terjadinya pengurangan perolehan suara Sichard sebesar 103 suara. KPU menyebutkan, perolehan suara Sichard yang benar adalah 878 suara.
Bawaslu juga menyebutkan, perolehan suara Sichard adalah 878 suara berdasarkan laporan hasil pengawasan dan lampiran model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota seluruh Kelurahan Distrik Jayapura Selatan. Bawaslu Jayapura mengaku sudah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Sichard, tetapi Bawaslu tidak menguraikannya secara jelas dalam persidangan.
Sementara itu, tidak ada pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait untuk perkara ini. Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar Pemohon, Sichard Elfriets Mual, caleg PSI nomor urut 2 berdasarkan Form C1.
Baca juga:
Caleg DPRD Kota Jayapura dari PSI Tuding Kehilangan Suara
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.