JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penggelembungan suara Partai NasDem yang berdampak pada perolehan suara Partai Garuda. Hal ini diungkapkan oleh Bakhtiar Panji Taufiq Ulung selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Gerindra dengan mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang terjadi di 51 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Menanggapi dalil tersebut, KPU menegaskan bahwa klaim penggelembungan suara tidak terbukti berdasarkan proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX secara berjenjang. Tidak ada catatan keberatan dari Partai Gerindra selama proses rekapitulasi tersebut
“Terhadap dalil Pemohon angka (3) dan angka (4), menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan di 51 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang adalah tidak terbukti berdasarkan proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX secara berjenjang tidak ada catatan keberatan kejadian khusus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Pemohon),” ungkap Bakhtiar.
Berkenaan dengan dalil tersebut, Pemohon tidak menjelaskan secara rinci tindakan pelanggaran Termohon sebagaimana keadaan yang diatur dalam Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pada 51 (lima puluh satu) Kecamatan di 25 Kabupaten Majalengka dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten Subang. Oleh karena itu, dalil yang demikian sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan.
Baca juga: Partai Gerinda Minta PSU pada 53 Kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang
Proses Pemilu Sesuai dengan Peraturan
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan imbauan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan proses pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk penyampaian surat intruksi kepada Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Majalengka memastikan Memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya. selain itu, Memastikan Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi; Panwaslu Kecamatan; dan PPS dan sekretariat PPS,” terang Muamarulloh.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan mengenai pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kabupaten Majalengka yakni ada kesalahan penginputan data mengenai kategori laki laki dan perempuan dan akan melakukan pencermatan data juga akan memberikan hasilnya kepada Bawaslu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 yang pada pokoknya pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kabupaten Subang yakni pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten PPK Pusaka Jaya melakukan koreksi karena ada desa yang belum direkap sehingga saat entry data ada pergeseran kolom pengisian TPS,” papar Muamarulloh.
Dalil Pemohon Tidak Benar
Pada kesempatan yang sama, Partai NasDem (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Husni Thamrin menyebut pengurangan perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX sebanyak 213.869 suara adalah tidak benar. Hal ini karena perolehan suara Pemohon dalam lampiran Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tetap tertulis 320.803 suara.
Terhadap dalil Pemohon yang menerangkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara pihak terkait sebesar 11.200 suara pada 51 Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar.
“Dikarenakan dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan dan menjelaskan di TPS mana perolehan suara pihak terkait yang terjadi penggelembungan untuk 51 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang tersebut. Pemohon juga tidak menunjukkan adanya data persandingan yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonnya terkait adanya penggelembungan suara partai NasDem, sehingga angka 11.200 suara yang disebutkan oleh Pemohon dalam pokok permohonannya tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan oleh Mahkamah,” tegas Husni.
Kemudian, dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi penggelembungan Suara Partai Nasdem dan telah terjadi pengurangan suara Partai Gerindra di 53 Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang sangat tidak berdasar dikarenakan berdasarkan pencermatannya dengan menyandingkan form D Hasil Provinsi Jawa Barat untuk pengisian DPR RI Dapil IX dengan D Hasil Kabupaten Majalengka dan form D Hasil Kabupaten Subang tidak terdapat perbedaan untuk perolehan suara Partai NasDem dan Partai Gerindra. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.