JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil yang diajukan Partai Demokrat terkait adanya penggelembungan atau penambahan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada lima dapil yang diajukan Demokrat.
“Penggelembungan atau penambahan suara untuk Partai Golongan Karya di Dapil 1 Provinsi Papua, adalah dalil yang tidak benar,” ujar kuasa hukum Termohon, Rahman Ramli di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
KPU menyebutkan, pada Dapil 1, perolehan suara Golkar yang benar adalah 22.987 suara dan Partai Demokrat ialah 7.551 suara sebagaimana D Hasil Kecamatan-DPRP yang telah direkapitulasi di tingkat pleno kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Para saksi partai politik dan Bawaslu telah menyetujui hasil rekapitulasi dimaksud sehingga tidak ada kejadian khusus ataupun keberatan.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Yapen menerima laporan dugaan pelanggaran manipulasi suara. Namun, laporan tersebut tidak terbukti mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tetapi mengandung dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen Selatan.
Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 adalah Partai Golkar, PDI Perjuaangan, serta PKN. Perkara yang diajukan Partai Demokrat tersebut disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca juga:
Upaya Partai Demokrat Raih Kursi Terakhir di Papua
Sebagai informasi, Partai Demokrat mengajukan PHPU Tahun 2024 ke MK di lima dapil sekaligus yaitu Dapil 1 dan Dapil 5 Provinsi Papua; Dapil 1 dan Dapil 4 Kepulauan Yapen; serta Dapil 3 Kota Jayapura. Secara keseluruhan, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.