JAKARTA, HUMAS MKRI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara Partai Nanggroe Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 4. Selain itu, KPU selaku Termohon juga membantah adanya penambahan suara bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemilihan calon anggota DPRK Aceh Timur di Dapil Aceh Timur 4. Hal tersebut disampaikan oleh Ridhotul Hairi mewakili KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Rabu (8/5/2024).
“Bahwa berdasarkan data yang disajikan, kesalahan sebagaimana didalilkan Pemohon dalam pokok permohonannya, tidak ada satupun kesalahan perhitungan suara yang mengurangi suara pemohon ataupun menambah suara PPP. Hal tersbut adalah asumsi dan dugaan permohon saja tanpa pembuktian,” ungkap Ridhotul Hairi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Untuk itu, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon serta dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Bawaslu memberikan keterangan bahwa tidak ada keberatan dari seluruh pihak saat rekapitulasi hasil suara. Namun, Bawaslu mengungkapkan bahwa setelah rekapitulasi, ditemukan persoalan terkait penggelembungan suara.
Baca juga: Merasa Dicurangi PPP, PNA Persoalkan KPU ke MK
Tidak Ada Keberatan
Selain KPU dan Bawaslu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku Pihak Terkait, menyatakan dalam keterangannya bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan sengketa perolehan hasil suara pemilihan umum. Lebih lanjut, Pihak Terkait menunjukkan bahwa Pemohon tidak mengajukan keberatan selama penghitungan perolehan suara atau sanggahan atas hasil yang diajukan. Dengan tidak adanya keberatan dari Pemohon, maka harus dianggap bahwa Pemohon telah menyetujui hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Mahkamah tidak berwenang karena permohonan tidak berkaitan dengan hasil perolahan suara. Pemohon tidak mengajukan keberatan saat penghitungan perolehan suara,” ungkap Zulfikar Sawang, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengklaim adanya perbedaan dalam jumlah suara antara dirinya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan versi Pemohon dan Termohon. Menurut Pemohon, mereka seharusnya mendapatkan 582 suara, sedangkan PPP seharusnya mendapatkan 735 suara. Namun, berdasarkan keputusan Termohon, Pemohon hanya mendapatkan 538 suara dan PPP menerima 912 suara.
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, atau menetapkan hasil perolehan suara yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina