JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa kebingungan terhadap dalil yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai penambahan maupun pengurangan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten Yapen Daerah Pemilihan (Dapil) 2 di Provinsi Papua yang tidak disebutkan secara jelas dan rinci. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan PKB.
“Termohon merasa kebingungan atas dalil-dalil yang diajukan Pemohon sebab Pemohon tidak bisa menguraikan dan menyebutkan secara terperinci di TPS (tempat pemungutan suara) mana saja Termohon melakukan penambahan dan pengurangan suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Amijaya Halim di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
KPU menganggap hal tersebut hanyalah asumsi karena PKB sebagai Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil mengenai perselisihan hasil perolehan suara. Dengan demikian, KPU meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak menerima keberatan/kejadian khusus di tingkat Distrik Anotaurei. Menurut Bawaslu, tidak ada pengurangan atau penambahan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Yapen Dapil 2.
Di sisi lain, Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang menyampaikan keterangannya pada sidang hari ini. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca juga:
PKB Persoalkan Perubahan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Yapen Dapil 2
Sebagai informasi pada sidang pendahuluan pekan lalu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Yapen 2 Distrik Anotaurei untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Yapen. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yapen Dapil 2 Distrik Anotaurei sebagai berikut: PKB 904 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.