JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan oleh M. Nasir, Caleg Partai SIRA Aceh Utara. Menurut KPU selaku Termohon, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan perselisihan perolehan hasil suara serta belum mendapatkan rekomendasi dari Partai SIRA Aceh Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Hepri Yadi mewakili Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar pada Rabu (8/5/2024) di Gedung 1 MK. Jawaban Termohon ini menanggapi Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan M. Nasir, calon Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai SIRA untuk pengisian DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan Aceh Utara 6.
“Dalam eksepsi, permohonan pemohon tidak berkaitan denganpPerselisihan hasil suara, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili. Selain itu, Pemohon belum mendapatkan rekomendasi dari Partai Pemohon,” ungkap Hepri Yadi selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
KPU juga menyebut bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai SIRA. Bahkan saksi Pemohon ikut menandatangani D-Hasil di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat kejadian khusus yang berkaitan dengan permohonan ini.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Kemudian dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: Caleg Partai SIRA Persoalkan SIREKAP KPU
Sementara itu Bawaslu memberikan keterangan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan permohonan ini. “Pada proses tahapan Pemilu tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu,” ungkap Safwani selaku Perwakilan Bawaslu.
Sebagai informasi tambahan, tidak ada Pihak Terkait yang terlibat dalam perkara yang diajukan ini. Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mempersoalkan penggunaan sistem SIREKAP di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pemohon mendalilkan bahwa terjadi penggelembungan dan pemindahan suara dari Pemohon ke calon lain di Partai Gerindra, berdasarkan keterangan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pemohon menyatakan bahwa, pada prinsipnya, kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti kecurangan tersebut dengan memerintahkan perhitungan suara ulang, untuk menghindari rasa ketidakpercayaan dan kekecewaan dari pihak masyarakat pendukung Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina