JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024, pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendalilkan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 %.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mohamad Ulin Nuha selaku kuasa hukum KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh PPP. “Dalil Pemohon terkait adanya migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat II sebesar 6.901 adalah tidak benar karena berdasarkan rekapitulasi suara Termohon di Dapil Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional, Pemohon memperoleh 68.231 suara,” ujar Ulin.
Ulin menyebut, keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. “Apabila dalam proses berjenjang rekapitulasi jika terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” tegas Ulin
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa klaim PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU menyatakan bahwa proses pemilihan umum telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: PPP Duga Suara Berkurang di Empat Dapil Jawa Barat
Tolak Seluruh Dalil Pemohon
Pada kesempatan yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Pihak Terkait menyatakan menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan Pemohon kecuali atas hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait diwakili R. Hikmat Prihadi menilai dalil-dalil permohonan PPP tidak sesuai dengan Hukum Acara/Tata beracara dalam perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK No. 2 Tahun 2023). Dalil Pemohon tidak menjelaskan atau tidak menguraikan secara rinci baik itu mengenai persandingan perolehan suara menurut versi Pemohon dan Termohon juga suara Pihak Terkait, tidak pula menjelaskan secara rinci mengenai kehilangan suaranya, tidak dijelaskan di TPS berapa saja, kelurahan mana saja kehilangan suara tersebut terjadi.
“Oleh sebab itu Permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Hukum Acara/Tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Hikmat dalam ruang sidang.
Hikmat menerangkan, Pihak Terkait juga dengan tegas menolak dalil permohonan Pemohon mengenai penggelembungan suara atau perpindahan suara baik dari Partai PPP berpindah ke Partai Gerindra maupun ke partai lainnya termasuk Partai PKS, hal tersebut terbukti dari jumlah hasil perolehan suara semua partai dari hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos hingga rekapitulasi di Tingkat KPU Kota Depok jumlahnya tidak berubah. Selain itu, pada saat proses pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos tidak ditemukan adanya penggelembungan suara yang dimaksud oleh Pemohon dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon atau catatan kejadian khusus yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Umum Kecamatan.
Keterangan Bawaslu
Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu, Nuryamah mewakili Bawaslu menerangkan, bahwa Bawaslu telah menangani laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sebagai contoh, Bawaslu Kabupaten Bogor menangani laporan terkait perbedaan data perolehan suara partai di tingkat kecamatan dengan cermat. Kemudian Bawaslu Kota Depok telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengeluarkan imbauan kepada pihak terkait.
“Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui mekanisme acara cepat Laporan Nomor 004/LP.AC/ADM.PL/BWSL PROV/13.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Supriatna yang bertindak sebagai saksi DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan tersebut terkait perbedaan data perolehan suara Partai untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tegas Nuryamah.
Dengan demikian, ia meminta MK memutuskan untuk menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh PPP. Selain itu, dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu di berbagai tingkat telah bekerja sesuai dengan tugasnya untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam pemilihan umum.
Terkait dalil permohonan bahwa Pemohon melakukan upaya pengaduan/pelaporan kepada Bawaslu RI juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 20 Maret 2024, guna untuk menindaklanjuti peristiwa kejadian penggelembungan suara yang telah merugikan Pemohon. Mengenai dalil tersebut, Bawaslu Kota Depok menerangkan bahwa Bawaslu Kota Depok tidak pernah menerima pelimpahan laporan penanganan pelanggaran atau informasi apapun terkait laporan dimaksud dari Bawaslu Republik Indonesia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.