JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dalil mengenai penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 3 di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur tidak benar. Hal ini diungkapkan oleh Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 3 yang diajukan oleh Edi Darmansyah, calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur.
Sidang Perkara Nomor 132-02-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024) dengan Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan jawaban adanya selisih suara yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 2.216 dengan jumlah suara yang diyakini benar oleh Pemohon sejumlah 2.260. Sementara itu, menurut Pemohon Caleg dari partai yang sama dengan Pemohon bernama Samin Alam Tanoga, menurut Pemohon seharusnya hanya memperoleh 1.224, namun ditetapkan oleh Termohon sebesar 2.311 suara. Menurut pemohon, selisih suara tersebut disebabkan oleh adanya penggelembungan suara sebesar 1.087 suara di Kecamatan Peunaron yang seharusnya hanya 647 suara, karena terjadinya penggelembungan suara di Kabupaten menjadi 1.735 suara. Penggelembungan lersebul dilakukan dengan cara mengganli folo copy sertifikat model D Kec. Peunaron Versi Asli dengan foto copy sertifikat Model D Kec. Peunaron yang telah diubah oleh Termohon.
Kemudian, KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dengan alasan bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan pokok permohonan. Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon menyebut bahwa permohonan yang diajukan adalah permohonan partai politik, namun isi permohonan berkaitan dengan selisih internal partai Pemohon. Lebih lanjut, Imamul Muttaqin menyebut, bahwa permohonan pemohon tidak jelas. Pada awal permohonan disebutkan bahwa permohonan Pemohon adalah partai politik, namun pada halaman selanjutnya disebutkan pemohon adalah Edi Darmansyah.
Imamul Muttaqin juga menyebut bahwa di dalam permohonan tidak disebutkan secara lengkap dimana letak (locus) terjadinya penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon. Menurut KPU, dalil Pemohon tidak dapat dibenarkan seluruhnya karena sebenarnya tidak ada perolahan suara. “Bahwa Termohon menolak seluruh dalil Pemohon,” ungkap Imamul Muttaqin.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa perolehan suara untuk Partai Gerindra adalah 77 suara. Sementara itu, untuk caleg Sulaiman adalah 20 suara, Edi Darmansyah sebesar 52 suara, Ratnawati sebesar 14 suara, Muhammad Ramli sebesar 31 suara, Samin Alam Tanoga sebesar 648 suara, dan Alimatusadiah sebesar 3 suara. Lebih lanjut, Bawaslu menyebut bahwa terdapat dua versi D-Hasil. Bawaslu menyatakan bahwa D-Hasil yang benar menurut Bawaslu adalah versi pertama. "Yang benar menurut Bawaslu adalah D-Hasil versi pertama," ungkap Safwani.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina