JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Aceh mencabut Perkara PHPU DPRK Aceh Utara yang teregistrasi dengan Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh melayangkan surat pencabutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Mei 2024. Akan tetapi, terkait pencabutan tersebut, Caleg Partai Aceh Nomor Urut 5 Muntasir menyebut pencabutan tersebut tidak sah karena tanda tangan Sekjen Partai Aceh palsu.
Hal ini terungkap dalam sidang kedua perkara ini yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024). Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan surat pencabutan yang dilayangkan oleh Pemohon prinsipal, yakni Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh. Terkait hal itu, Erizon S. Chaniago menyebut surat pencabutan tersebut baru diterima oleh tim kuasa hukum pada 7 Mei 2024 siang. Ia pun memperlihatkan surat izin bagi Muntasir menjadi Pemohon perkara tersebut yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Aceh pada 21 Maret 2024.
“Surat ini (dibuat pada) 21 Maret 2024. Sementara surat pencabutan ini dibuat pada 2 Mei 2024 yang diterima kita (MK) pada 7 Mei. Jadi, yang berlaku yang terakhir ini,” ucap Arief kepada Pemohon.
Atas adanya surat pencabutan tersebut, Erizon menyebut surat pencabutan itu diduga diantarkan oleh Caleg Partai Aceh Nomor Urut 2 Abdul Muthaleb. Menanggapi pernyataan tersebut, Arief menegaskan MK menerima pencabutan dari Partai Aceh terlepas dari siapapun pengantarnya. Sedangkan mengenai tanda tangan Sekjen Partai Aceh yang dinilai Muntasir palsu, Arief menyebut keaslian tanda tangan hanya bisa dinilai oleh Bareskrim, bukan MK.
Sedangkan KPU selaku Termohon menerangkan bahwa mereka juga telah melihat surat pencabutan permohonan yang sama diterima oleh Mahkamah. Termohon menjelaskan bahwa permohonan ini adalah permohonan partai, bukan perseorangan. Sehingga jika surat pencabutan sudah dikirimkan oleh ketua dan sekretaris Partai, maka sudah benar surat pencabutan tersebut. Dengan demikian, menurut Termohon, permohonan ini telah dicabut. “Menurut kami, permohonan ini telah dicabut, Yang Mulia,” ungkap kuasa hukum Termohon.
Baca juga: Partai Aceh Permasalahkan Hasil Penghitungan Suara Pileg Dapil Aceh Utara 5
Sementara itu, Bawaslu menerima pesan WhatsApp dari Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh yang berisi tentang pencabutan permohonan yang sama diterima oleh Mahkamah. “Kami menerima via WhatsApp dari Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh,” ungkap Safwani selaku perwakilan dari Bawaslu.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan selisih suara yang benar menurut Pemohon dengan yang telah ditetapkan oleh Pemohon (Komisi Pemilihan Umum). Menurut pemohon, penambahan suara yang dilakukan dengan cara melakukan pergeseran suara partai dan calon partai Aceh lain kepada calon Abdul Muthaleb nomor urut 2, di Syamtalira Aron dan Kecamatan Tanah Pasir sebanyak 963 suara. Terdapat penambahan suara yang tidak sah terhadap Calon Legislatif Partai Aceh Dapil Aceh Utara 5 Nomor Urut 2 Abdul Muthaleb saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Syamtalita Aron dan Tanah Pasir. Penambahan suara ini menyebabkan jumlah suara Abdul Muthaleb meningkat dari 2924 (sesuai dengan C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan) menjadi 3.887 suara di Dapil 5, sebagaimana tertuang dalam D hasil kecamatan DPRK dan D.Hasil Kabko DPRK.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina