JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) melalui M. Khoironi dalam jawaban Termohon mengungkapkan saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Desa Tehua, Kecamatan Telutih telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan ini, Termohon juga menjawab bahwa tidak benar adanya penambahan suara Golkar di Kecamatan Telutih untuk pertain tersebut, sehingga perolehan suara dari Partai Golkar pada daerah tersebut adalah 1.567 suara.
Berikutnya Termohon menyebutkan perolehan suara Golkar di TPS 01 Desa Wolu, Kecamatan Telutih berdasarkan rekapitulasi kecamatan merupakan hasil data dari tingkat TPS. Selanjutnya Termohon mengungkapkan pada 22 Februari 2024 dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tehoru bahwa pada TPS 04 Desa Telutih Baru terdapat kekeliruan pencatatan C.Hasil untuk perolehan suara Pemohon, yang seharusnya adalah 85 suara namun tertulis 86 suara. Atas hal ini, sambung Khoironi, PPK mengambil langkah menyesuaikan angka sambil meminta tanggapan Panwas dan Saksi yang hadir dalam forum tersebut. Hasilnya, baik Panwas maupun Saksi menyetujui untuk dilakukannya perbaikan atas kekeliruan tersebut. Kemudian menyoal perolehan suara Pemohon pada TPS 04 Desa Telutih Baru yang didasarkan pada C.Hasil Kecamatan, maka tidak ada penambahan atau pengurangan suara di TPS itu, baik terhadap pemohon maupun partai Golkar.
Termohon juga menerangkan mengenai penyelenggaraan rapat pleno penghitungan suara di Kecamatan Tehoru terhadap TPS 01, 02, 03, 04, dan 05 Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru dapat dikatakan telah berjalan dengan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pada 28 Februari 2024 di Desa Tehoru, PPK membacakan surat ulang pemilu DPRD KAB/KOTA untuk TPS 02 dan TPS 03 atas laporan masyarakat. Panwascam mengeluarkan rekomendasi hitung ulang yang isinya menganalisis 3 TPS, yakni TPS 01, TPS 04, dan TPS 05 serta merekomendasikan hitung ulang di 2 TPS, yakni TPS 02 dan TPS 03 sesuai laporan masyarakat atas nama Iwan,” sampai Khoironi di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Baca juga:
PPP Persoalkan Penambahan Suara Partai Golkar di Dapil Maluku Tengah 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.