JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) melalui Miftakhul Huda menyampaikan jawaban atas dalil Pemohon yang menyatakan Termohon hanya menindaklanjuti penghitungan ulang pada 2 TPS dan tidak melakukan rekomendasi lainnya. Dikatakan Huda bahwa dari 3 kecamatan yang didalilkan, yakni Kecamatan Tehoru, Kecamatan Banda, dan Kecamatan Telutih, Pemohon hanya menguraikan dua kecamatan. Kemudian Termohon menjawab atas rekomendasi Panwascam untuk melakukan penghitungan ulang dan hal tersebut sudah dijalankan di Kecamatan Tehoru sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPK telah menjalankan rekomendasi tersebut untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Yaputih. Kemudian PPK membalas surat rekomendasi penghitungan ulang pada 5 TPS itu sebenarnya tidak memenuhi unsur. Sebab Panwascam sejatinya hanya merekomendasikan pada 2 TPS untuk penghitungan ulang pada TPS 2 dan 3 Desa Yaputih sesuai kesimpulan Pannwascam,” urai Huda.
Baca juga:
PAN Minta Penghitungan Suara Ulang 12 TPS Dapil Maluku Tengah 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.