JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hendry Syahrial dalam jawaban Termohon (KPU) menjelaskan terkait dalil penambahan suara PAN dari 0 suara menjadi 42 suara di TPS 25 Kelurahan Batu Merah. Menurut Termohon atas rekomendasi Bawaslu saat pleno kecamatan, pimpinan pleno menanggapinya dengan membuka kembali formulir C.Hasil DPRD Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh partai politik yang hadir di Kecamatan Sirimau.
“Setelah diteliti dan dilakukan penghitungan ulang, maka dalil yang disampaikan Pemohon tersebut adalah tidak benar. Sebab sesuai dengan formulir C.Hasil DPRD Kabupaten/Kota bahwa PAN memperoleh 42 suara. Dan terhadap hal ini telah pula dinyatakan dapat diterima oleh Saksi Pemohon, sehingga proses penetapan dilakukan kembali,” terang Hendry dari Ruag Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Sebagaimana diketahui, pada sidang terdahulu Pemohon menyebutkan telah terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut. Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Penambahan Suara PAN di Dapil Ambon 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.