Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Seith Dapil Maluku 2 Tidak Memenuhi Syarat
Selasa, 07 Mei 2024
| 23:15 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
M. Lazuardi Hasibuan dalam jawaban Termohon terhadap dalil Pemohon mengenai pelanggaran administrasi pemilu di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely telah terdapat rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku di Dapil Maluku 2. Atas dalil ini Termohon menyatakan hal tersebut adalah dalil yang tidak benar.
“Karena faktanya telah dilakukan tindak lanjut oleh Termohon dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Buru tertanggal 20 Februari Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana hasil rapat pleno dimaksud tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sebut Lazuardi.
Telah Disahkan KPU
Stevin Melay dalam keterangan Bawaslu menyebutkan terhadap persandingan data perolehan suara partai Golkar dan Gelora untuk pengisian DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 pada pokoknya bahwa rekapitulasi perolehan hasil pada 2 kecamatan yakni Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat bahwa hasil perolehannya telah disahkan oleh KPU Maluku Tengan dan ditandatangani oleh setiap saksi yang hadir. “Bahwa perolehan suata para pihak sesuai Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO adalah Golkar memperoleh 3.207 suara dan Gelora memperoleh 3.271 suara,” sebut Stevin.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Coblos dan Hitung Ulang Perolehan Suara Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.