KPU Tanggapi Perbedaan Perolehan Suara Caleg Perindo di Dapil Maluku Tengah 1
Selasa, 07 Mei 2024
| 23:14 WIB
Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya Henry Simon saat memberi jawaban pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Selasa (7/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Henry Simon dalam jawaban Termohon mengatakan Pemohon tidak menyebutkan perolehan suara yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah 1. Bahkan Pemohon tidak konsisten dalam memberikan persandingan data suara Pemohon di lokasi yang dipermasalahkan dan tidak menampilkan secara utuh terhadap permasalahan yang terjadi antara suara Pemohon dengan pihak Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 2 Yuanita Missy.
“Maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 perolehan suara dan peringkat sah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk Perindo sepanjang Dapil Maluku Tengah 1, Kapressy Jacob memperoleh 1.429 suara dan Yuanita Missy mendapatkan 1.437 suara,” terang Henry.
Penanganan Pelanggaran Administrasi
Subair dalam keterangan Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan Bawaslu Maluku Tengah telah menerima laporan pelanggaran yang diajukan Kapressy Jacob dengan terlapor PPK terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan Yuanita Missy mendapatkan penambahan suara pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Atas hal ini, Bawaslu melakukan kajian awal melalui rapat pleno bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil serta dapat dilanjutkan dengan ketentuan peraturan pemilu dan peraturan Bawaslu yang mengatur penanganan pelanggaran administrasi pemilu,” sampai Subair.
Baca juga:
Sesama Caleg Partai Perindo Berselisih Soal Penambahan Suara Dapil Maluku Tengah 1
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.