JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Perindo ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) melalui James Simanjuntak dalam jawabannya menyebutkan dalil pada TPS 6 Kelurahan Urumessing, Kecamatan Nusaniwe sebanyak 1 suara adalah tidak benar. Menurut Termohon saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Nusaniwe ditemukan selisih suara sah Perindo tercatat 2 suara, sehingga total suara sah partai dan calon menjadi 64 suara.
“Hasil penelusuran PPK dan saran Panwascam dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang DPRD Provinsi dan memang terdapat kekeliruan pencatatan perolehan suara Partai Perindo, yang semula 2 suara seharusnya 1 suara, sehingga total suara partai dan calon yang semula 64 suara menjadi 63 suara,” sebut James dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Belum Ada Bukti
Sementara dalam keterangan Bawaslu Provinsi Maluku melalui Subair menyebutkan persandingan perolehan suara partai politik Dapil Maluku 1 bahwa PKB mendapatkan 10.724 suara dan Perindo mendapatkan 10.727 suara. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon terhadap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupetan/kota terdapat dari saksi Pemohon terkait adanya pergeseran suara yang terjadi sesuai dengan yang dikemukakan oleh saksi Pemohon.
“Maka Bawaslu Kota Ambon meminta kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh KPU telah diberi waktu untuk menyampaikan bukti terkait keberatan yang dimaksud, namun sampai penetapan rekapitulasi perolehan suara dilakukan KPU, Partai Perindo belum menyampaikan bukti terkait keberatan yang dimaksud,” sampai Subair.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.