JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Perindo ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Nurkhayat Santosa dalam jawaban Termohon (KPU) menanggapi dalil Pemohon mengenai penambahan suara terhadap Partai Gerindra sebanyak 51 suara dan PDI Perjuangan sebanyak 3 suara di TPS 1 s.d. TPS 8 Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara adalah tidak benar. Karena, sambung Nurkhayat, berdasar rekapitulasi tingkat PPK yang tertuang dalam D.Hasil Kecamatan nilainya sama. “Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran yang bersifat TSM saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Seram Utara, dalil demikian juga tidak benar,” sampai Nurkhayat.
Penghitungan Ulang
Rikardus Sihura selaku kuasa hukum Pihak Terkait (PDI Perjuangan) menanggapi dalil yang diutarakan Pemohon mengenai penambahan suara pada TPS 6 Desa Sawai, Kecamatan Seram Utara sejumlah 4 suara bagi Pihak Terkait, sehingga perolehan suara menjadi 50 suara. “Menurut Pihak Terkait dalil itu tidak berdasar, sebab pada rekomendasi Panwascam, PPK telah melakukan penghitungan suara ulang, termasuk saksi Pemohon dengan hasil perhitungan di mana Pemohon mendapatkan 2 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 50 suara. Dalam hal ini Saksi pemohon tidak mengajukan adanya keberatan atau kejadian khusus,” sampai Rikardus.
Kekeliruan dan Pembetulan
Bawaslu Provinsi Maluku melalui Subair dalam keterangannya menyebutkan berdasarkan hasil pengawasan dengan pencermatan Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA, dokumen Model C.Hasil Salinan DPRD di TPS 01 Desa Morokay, terhadap perolehan suara PDI Perjuangan yakni 9 suara sedangkan Pemohon memperoleh 5 suara. Atas hal ini, PPK Seram Timur Kobi saat melakukan rekapitulasi menemukan kekeliruan karena saat pencocokan C.Hasil dan C.Salinan terjadi kesalahan penulisan angka maupun penjumlahan oleh KPPS.
“Maka pada saat itu juga dilakukan pembetulan oleh PPS yang disaksikan partai politik, PPK, dan Panwascam dan PDIP tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kecamatan,” sebut Subair.
Baca juga:
Perindo, Gerindra, dan PDIP Berselisih Perolehan Suara di Dapil Maluku Tengah 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.