JAKARTA, HUMAS MKRI –
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), pada Selasa (7/5/2024). Persidangan Perkara Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Dalam persidangan sebelumnya yang dilaksanakan di MK pada Selasa (30/4/2024), PAS Aceh (Pemohon) melalui kuasa hukum Sayuti Abubakar mendalilkan perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan KPU (Termohon). Menurut Pemohon, PAS Aceh seharusnya mendapatkan 16.923 suara dan Partai Gerindra mendapatkan 14.935 suara. Hasil tersebut berbeda dengan yang telah diumumkan oleh Termohon di mana Partai Gerindra mendapatkan suara lebih banyak dibanding PAS Aceh (19.069 suara).
KPU Menjawab
KPU (Termohon) dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya, Arie Achmad. “Pemohon tidak mempersoalkan uraian suara yang didapatkan oleh tiap-tiap partai yg terkait,” kata Arie.
Termohon berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dalam posita dan petitum pemohon tidak mencantumkan perhitungan perolehan suara yang jelas. Pemohon hanya mendalilkan perihal penggelembungan suara tanpa memberi penjelasan lebih lanjut terkait suara-suara yang digelembungkan. Oleh karena itu, dalam petitum, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menerima seluruh eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggapan Partai Gerindra
Hanif Yudha Prawira selaku kuasa hukum Partai Gerindra (Pihak Terkait) menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon mendalilkan perolehan suara PAS Aceh 16.923 suara menurut Termohon, dan menurut Pemohon 16.923 suara. Hal ini berarti tidak ada selisih.
Kemudian perolehan Partai Gerindra menurut Termohon 19.069 suara, dan menurut Pemohon 14.935 suara. Terkait data tersebut, Pemohon tidak dapat menyandingkan data perolehan suara Pihak Terkait menurut Pemohon guna membuktikan selisih suara yang diklaim oleh Pemohon.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu diwakili Suryadi memberi keterangan di hadapan persidangan. Suryadi menjelaskan, Panwaslih Provinsi Aceh pada 13 Maret 2024 menerima dugaan pelanggaran administratif dari Partai Aceh Sejahtera. Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Amar putusan laporan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kemudian pelanggaran selanjutnya terkait pelanggaran administtasi tidak dilanjutkan karena laporan terkait pelanggaran pidana.
Baca juga:
PAS Aceh Tuding Penggelembungan Suara Gerindra
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.