JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang diajukan Partai Bulan Bintang untuk Wilayah Provinsi Aceh, pada Selasa (07/05/2024). Agenda sidang perkara Nomor 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini yakni mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. Persidangan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
KPU (Termohon) dalam persidangan diwakili kuasa hukumnya Imam Munandar mengatakan permohonan Pemohon diajukan di luar tenggang waktu yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, pukul 15.07 WIB. Pemohon terlambat mengajukan perbaikan Permohonan a quo atau melewati tenggang waktu (lebih empat menit) dari ketentuan perbaikan permohonan. Selain itu, KPU menyebutkan adanya ketidaksinkronan antara bagian posita dan petitum permohonan.
“Di Posita Permohonan Pemohon a quo telah menyampaikan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yang kemudian menjelaskan alasan selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pengurangan suara tidak sah dan mobilisasi pemilih. Hal itu menunjukkan dalil yang tidak jelas dan juga tidak berdasar. Bahwa fakta hukumnya dalam Petitum Nomor 3 Permohonan Pemohon nyata-nyata tidak terdapat petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Namun Pemohon justru meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, adalah patut permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” Imam Munandar.
Bawaslu
Bawaslu diwakili oleh anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani dan Fahrul Rizha Yusuf. Menurut Bawaslu, tidak terdapat penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari Laporan maupun Temuan yang berkaitan dengan pokok permohonan di Kabupaten Simeulue. Kemudian, Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan imbauan nomor 040/PM.00.02/K.AC-18/02/2024 tanggal 08 Februari 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada KIP Simeulue untuk melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku.
Baca juga:
Saksi Jelaskan PSU di Desa Suka Karya Simeulue Aceh
PBB Berselisih Suara dengan Hanura di Dapil Simeulue 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.