JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Syamsuddin Slawat P. selaku kuasa hukum Termohon (KPU) menyampaikan bahwa dalil penambahan sebanyak 455 suara bagi Partai Golkar di Kecamatan Kalasan adalah tidak benar. Karena, sambung Syamsuddin, pada rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten pada data yang dituangkan Termohon tersebut telah benar adanya.
“Selain itu, saksi Pemohon dan parpol lainnya telah pula menandatangani dan tidak mengajukan keberatan. Dan pada saat rapat pleno kecamatan, Termohon tidak pernah menerima laporan dan rekomendasi Bawaslu atas adanya dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Jadi, pada intinya penggelembungan perolehan 455 suara Golkar pada 63 TPS di kecamatan yang didalilkan adalah tidak benar,” jelas Syamsuddin.
Keterangan Pihak Terkait
Pada persidangan ini, Michael Kanta Germansa selaku kuasa hukum dari PDI Perjuangan dan Berlian Anggra Purna dari Partai Golkar dalam keterangan Pihak Terkait menerangkan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada beberapa lokus. Misalnya terhadap dalil penambahan suara 62 TPS di 4 kelurahan di Kecamatan Kalasan, Partai Golkar tidak menemukan alasan kesalahan penambahan yang dimaksudkan Pemohon. Ditambah pula alasan perolehan suara tersebut tidak dijelaskan berasal dari parpol dan caleg lain atau caleg dari Pihak Terkait sendiri. “Selain itu, dasar rujukan telah adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 455 suara itu bukan termuat dalam formulir C.Hasil Salinan yang dibuat KPPS melainkan termuat pada C.Hasil Salinan yang dibuat para Saksi Pemohon itu sendiri,” sebut Berlian.
Sementara Bawaslu DIY melalui Sutrisnowati menerangkan tidak ada laporan yang berkaitan dengan pokok permasalahan suara sebagaimana dalil Pemohon. “Berdasarkan D.Hasil Provinsi Yogyakarta 6 untuk perolehan suara dari masing-masing partai adalah 22.881 suara untuk Partai Golkar dan 19.861 suara untuk Partai NasDem. Pada proses rekapitulasinya juga tidak terdapat keberatan dan pengajuan kejadian khusus dari kedua partai,” sebut Sutrinowati dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Penggelembungan Suara Golkar Dapil DI Yogyakarta 6
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.