JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Petrus P. Ell selaku kuasa hukum Termohon (KPU) menyampaikan jawaban atas dalil Pemohon, di antaranya menyoal penambahan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara. “Terhadap permohonan itu, Termohon menolak dalil tersebut dan menyatakan hal demikian tidak benar. Sebab, proses rekapitulasi dalam pengisian keanggotaan DPR RI kursi ke-8 Dapil Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, dan kami menolak semua dalil permohonan Pemohon,” sebut Ell pada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Pengawasan Bawaslu
Sementara Galeh Akbar Tanjung dari Bawaslu Kalimantan Timur menerangkan beberapa kesalahan input yang dilaporkan terkait penambahan suara PAN dan pengurangan suara Pemohon yang disebabkan perbedaan antara C.Hasil Salinan DPR dan Model D.Hasil Kecamatan DPR di Kabupaten Berau. Selain itu, ada pula ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah perolehan suara sah dan tidak sah yang menjadi catatan oleh Panwaslu Kecamatan Biatan. Ada pula laporan mengenai penambahan suara PAN yang terdapat pada TPS 03 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro dalam proses rekapitulasi kecamatan yang terdapat perbedaan perolehan suara PAN dengan Pemohon. “Terhadap kesalahan pengisian dan perbaikan yang dilakukan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, PPP tidak membuat form kejadian khusus karena saksi partai politik yang hadir bersepakat dan tidak terdapat keberatan,” sampai Galeh.
Pada kesempatan ini , Rahmat dan Nur Fadly Danial sebagai kuasa hukum PAN sebagai perwakilan Pihak Terkait membacakan keterangannya terhadap dalil dalam pengisian keanggotaan DPR Dapil Provinsi Kalimantan Timur. Pada intinya, Pihak Terkait sepakat dengan keputusan Termohon sepanjang Dapil Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga:
Selisih Suara Partai Demokrat dengan PAN di Dapil Kalimantan Timur
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.