JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Paniai I. Persidangan Perkara Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Keterangan KPU
Kuasa hukum KPU (Termohon) Endik Wahyudi memaparkan eksepsi Termohon di depan persidangan. Termohon menyatakan bahwa permohonan Pemohon bersifat obscuur libel. Dalam Permohonan, tampak kekeliruan dan ketidakjelasan Pemohon dalam menguraikan Permohonannya.
Kemudian, dalam menyajikan data, Pemohon telah menyajikan data-data yang berbeda yang menimbulkan ketidakjelasan dan kebingungan dalam mengidentifikasi angka yang tepat untuk dijadikan rujukan dasar. Pemohon juga keliru dalam hal penjumlahan angka atas selisih hasil yang diklaim oleh Pemohon. Berdasarkan Bukti calinan C hasil, Pemohon menyatakan memperoleh hasil sejumlah 3316 suara. Akan tetapi menurut Termohon adalah 5 suara sehingga terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 4175. Dalam perhitungan ini, Pemohon melakukan kesalahan perhitungan.
“Berdasarkan hal itu, permohonan Pemohon harusnya tidak dapat diterima karena tidak jelas, kabur dan saling bertentangan,” Endik Wahyudi.
Oleh karena itu, Termohon memohon Mahkamah agar mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Termohon juga memohon agar Mahkamah menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Maret 2024.
“Termohon memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Termohon yaitu perolehan suara untuk Partai Gelora adalah 5 suara,” Endik Wahyudi.
Bawaslu
Terkait Permohonan Pemohon, Yonas Yanampa sebagai perwakilan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah memberikan jawabannya bahwa tidak terdapat Laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu berkenaan dengan Permohonan a quo. Perolehan Suara Pemohon berdasarkan Salinan C.Hasil berjumlah 3316 suara sementara menurut Termohon suara Pemohon adalah 5 Suara dengan demikian terdapat pengurangan pada Suara Pemohon sebanyak 4.175 suara antara data Salinan Termohon.
Baca juga:
Partai Gelora Kehilangan Suara di Paniai
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.