JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon (KPU) melalui R. Liani Afrianty menyampaikan jawaban terhadap dalil Pemohon (PPP) yang menyatakan terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda secara tidak sah di daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak konsisten menentukan lokus tentang praktik pemindahan suara tersebut dengan menyebutkan untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Jateng III. Di tambah pula, Pemohon tidak menjelaskan perincian perbedaan perhitungan suara pada 35 dapil yang tersebar pada 19 provinsi.
“Pemohon juga disebutkan telah mendalilkan keberatannya kepada Bawaslu, namun lagi-lagi tidak menjelaskan lokusnya di mana. Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Dengan demikian meminta kepada Mahkamah unutk menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360/2024 sepanjang hasil pemilihan umum DPR RI Provinsi Kalimantan Timur,” sebut Liani.
Kejadian Khusus
Galeh Akbar Tanjung dalam keterangan Bawaslu Kalimantan Timur menyebutkan berdasarkan laporan hasil pengawasan, Panwaslu Kecamatan Long Apari telah dilakukan pengawasan rekapitulasi dan terdapat kejadian khusus yakni ada kesalahan penulisan di TPS 01 Kampung Long Penaneh I. Suara PPP untuk DPR RI terdapat satu suara namun suara tersebut tidak sah, sehingga surat suara tidak sah yang semula 9 menjadi 10. Kemudian terjadi pula kejadian khusus di Kampung Long Penaneh II pada PPP terdapat suara tidak sah pada calon nomor urut 6 suara DPR RI.
“Berdasarkan rekapitulasi D.Hasil Kecamatan Long Apari PPP memiliki 0 suara. Namun pada rekapan D.Hasil Kabupaten terdapat perbaikan dari 0 suara menjadi 4 suara,” sampai Galeh.
Baca juga:
PPP Tuding Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Kalimantan Timur
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.