JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 yang diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRD dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh). Sidang Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024). Panel Hakim ini terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Berdasarkan perbandingan Formulir Model C.Hasil - DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranlo Peureulak, terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara. Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa dalam permohonan pemohon, isi permohonannya adalah terkait permohonan perserorangan, yaitu sengketa antarinternal partai. Namun demikian, yang mengajukan permohonan adalah Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mewakili Partai Adil Sejahtera (PAS).
“Permohonan pemohon diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Adil Sejahtera yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya permohonan ini bukanlah permohonan perseorangan. Namun demikian, pokok permohonan ini berisi terkiat sengketa internal antar-caleg Partai Adil Sejahtera,” ungkap Putera A. Fauzi selaku kuasa hukum Termohon.
Oleh karena PAS tidak berhak mengajukan permohonan sengketa antar-internal partai. Permohonan Pemohon ini, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, Putera menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena dalil Pemohon yang tidak mengetahui dari mana penambahan suara, membuktikan bahwa pemohon tidak mengetahui berapa suara Muhammad Daud yang sebenarnya. Artinya, Pemohon tidak mengetahui dari mana asal penambahan suara Muhammad Daud, sementara menurut Pemohon, suara Pemohon tidak berubah.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Baca juga: Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2, Minta Hitung Ulang Suara
Bawaslu, dalam keterangannya, menerangkan bahwa berdasarkan dokumen C-Hasil Salinan DPRK di seluruh Kecamatan Perlak Timur, suara sah untuk calon nomor urut 1, Subki Tgk. Jek, adalah 110 suara, dan calon nomor urut 5, Muhammad Daud dari PAS, memperoleh sebanyak 24 suara. Namun, berdasarkan dokumen D-Hasil Kecamatan Perlak Timur, suara sah untuk Subki Tgk. Jek adalah 110 suara, sementara Muhammad Daud dari PAS memperoleh sebanyak 238 suara.
Selanjutnya, berdasarkan dokumen C.Hasil Salinan DPRK seluruh kecamatan Rantau Perlak, suara Subki Tgk. Jek adalah 47 suara, dan Muhammad Daud dari PAS memperoleh sebanyak 901 suara. Sedangkan berdasarkan D.Hasil kecamatan Rantau Perlak, perolehan suara Subki Tgk. Jek adalah 47 suara, dan Muhammad Daud dari PAS memperoleh sebanyak 963 suara. Dengan demikian, di Kecamatan Rantau Perlak antara C.Hasil dengan D.Hasil terdapat selisih 62 suara. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina