JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (07/05/2024) pukul 19.00 WIB dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. Permohonan diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD, Provinsi/DPRA Kabupaten/Kota/DPRK Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Aceh. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Keterangan KPU
Kuasa hukum KPU (Termohon) Arief Effendi dalam persidangan mengatakan, Termohon dalam eksepsinya menyatakan bahwa Pemohon tidak mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon. Di mana Pemohon dalam permohonannya menyatakan secara tegas bahwa perolehan Pemohon sama seperti rekapitulasi Termohon yaitu 2.065 suara yang artinya tidak ada suara Pemohon yang berkurang.
“Sesuai dengan pengakuan Pemohon tersebut, maka suara Pemohon tidak berkurang yang pada pokoknya tidak ada perselisihan antara Pemohon dan Termohon terkait perolehan suara Pemohon,” kata Arief Effendi.
Maka Pemohon tidak memiliki kepentingan untuk mempersoalkan penghitungan perolehan suara Pemohon berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon. Oleh karena itu, menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kepentingan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK. Selain itu Permohonan Pemohon tidak jelas.
Sementara itu, Partai Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya, Ade Syamsul Falah tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan. Ade menyatakan bahwa perolehan suara dari Termohon sudah benar. Terkait tuduhan terjadi penggelembungan suara bagi Partai Aceh tidaklah benar.
Keterangan Bawaslu
Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan bahwa pada 17 Februari 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya memberikan himbauan pada PPK Pidie Jaya dan Kecamatan. Pada pokoknya himbauan tersebut berupa arahan untuk melaksanakan kegiatan rekapitulasi di pleno kecamatan untuk seluruh kecamatan Pidie Jaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian Panwaslih Pidie Jaya, pada 1 Maret 2024 menerima laporan pelanggaran Pemilu. Terkait laporan tersebut Panwaslih Pidie Jaya mengeluarkan Putusan pada 13 maret 2024 dengan putusan memerintahkan Panitia untuk melakukan rekapitulasi perhitungan ulang bagi calon DPRK di Kecamatan Bandarbaru berdasarkan hasil C di TPS.
Baca juga:
NasDem Klaim Raih Kursi DPRK Dapil Pidie Jaya 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.