JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu, Asep Andryanto bertindak sebagai kuasa hukum Termohon. Dia menyebutkan Pemohon memperoleh 132.890 suara dan NasDem memperoleh 123.690 suara sehingga terdapat selisih 9.200 suara. Sedangkan jumlah kuota kursi DPR untuk Dapil Jateng V sebanyak 8 kursi meliputi wilayah Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo.
“Namun Pemohon tidak menjelaskan dan menguraikan permintaan Pemohon untuk perolehan suara Pemohon versi Pemohon dalam permohonan yang akan mempengaruhi perolehan kursi anggota DPR untuk Dapil Jateng V hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus ditolak,” sampai Asep.
Migrasi Perolehan Suara
M. Zainuddin dalam keterangan Pihak Terkait dari PKB menyebutkan tentang dalil selisih perolehan suara Pemohon pada empat lokus yakni Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara. Pihak Terkait menerangkan bahwa pernyataan demikian tidak benar. Sebab, KPU RI belum menetapkan perolehan dan pengalokasian kursi untuk partai politik dan calon anggota legislatif DPR RI. Sama halnya dengan dalil migrasi suara yang dinilai Pemohon menguntungkan Pihak Terkait, Zainuddin mengatakan pada setiap tahapan rekapitulasi suara telah diselenggarakan dengan baik dan tidak terdapat perselisihan karena semua saksi parpol dan Bawaslu menyaksikan serta secara aktif mengikuti setiap tahapan rekapitulasinya.
“Atas perbedaan perolehan hasil yang didalilkan di mana NasDem mendapatkan 135.229 suara, nyatanya setelah PKB menyandingkan ulang data Pemohon dan data resmi dari KPPS berupa C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan, tidak ada data Pemohon yang cocok dan benar untuk mendukung dalil-dalilnya tersebut,” sampai Zainuddin.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Migrasi Suara Partai Dapil Jateng 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.