JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pelanggaran Pemilu yang memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 5 Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang didalilkan Partai Gerindra. Menurut KPU, nama-nama yang diduga tidak berhak untuk memilih oleh Pemohon telah ditetapkan dalam DPT dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU menjelaskan dugaan manipulasi DPT yang disebut Pemohon terjadi di TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 002 Desa Deme Kecamatan Ambalau. KPU menyatakan, nama-nama yang dipermalahkan oleh Pemohon di TPS 002 Desa Nanga Tekungai telah ditetapkan dalam DPT Pemilu Tahun 2024.
Termohon menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Sintang merekomendasikan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap DPT 2024. KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memperbaiki DPT di mana tidak ada lagi nama-nama yang dimaksud. Bawaslu setempat pun tidak merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Nanga Tekungai maupun TPS 002 Dese Deme.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Sintang, perolehan suara Partai Gerindra adalah 4.672 suara dan Partai Demokrat ialah 4.685 suara. Kemudian ada keberatan yang disampaikan Gerindra yang pada pokoknya menolak hasil pleno PPK Kecamatan Ambalau dan KPU Kabupaten Sintang. Bawaslu pun pada akhirnya memerintahkan KPU menyatakan para terlapor melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan perbaikan DPT Pemilu 2024 di kedua TPS dimaksud.
Baca juga: Gerindra Dalilkan Manipulasi DPT pada PHPU DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
Minta Ditolak
Partai Demokrat selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyampaikan keterangannya dalam persidangan hari ini. Pada pokoknya, Demokrat meminta Mahkamah menolak permohonan Gerindra.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintan Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan jumlah perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Daerah Pemilihan Sintang 5, khusus untuk Calon Nomor Urut 1 Agustinus Adena, S.A.P dari Partai Demokrat yang semula sebanyak 185 suara menjadi 170 suara setelah dikurangi dengan 15 suara, sehingga keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 4.670 suara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Daerah Pemilihan Sintang 5 bagi Partai Gerindra dan Partai Demokrat setelah dikoreksi, yaitu Partai Gerindra 4.672 suara dan Partai Demokrat 4.670 suara; dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawal sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintang serta PSU di TPS 002 Desa Deme Kecamatan Ambalau sepanjang Dapil Sintang 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sintan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.