JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang dengan Perkara Nomor 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa (07/05/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Permohonan ini diajukan oleh Ham Kora dari Partai Golongan Karya (Golkar) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Tengah.
Keterangan KPU
Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya, Marfy Marco Yosua Sondakh, di depan majelis hakim menyampaikan eksepsi bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara PHPU tersebut karena Pemohon tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar.
“Pemohon dalam perkara a quo juga tidak memiliki legal standing karena Pemohon tidak memiliki surat rekomendasi dari DPP partai saat mengajukan permohonan ke MK,” jelas Marfy Marco.
Kemudian, Termohon beranggapan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atai obscuur libel. Hal ini dapat menjadi dasar bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan.
Oleh karena itu, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar dapat mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Selain itu meminta Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, meminta Mahkamah memutus benar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan benar perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu
Senada dengan Termohon, Suluh Jagad yang mewakili Adolf Omaleng sebagai Pihak Terkait menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing. Kemudian, isi Permohonan bukan keberatan mengenai Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mekainkan Keputusan KPU Nomor 146.
“Kami dari Pihak Terkait berpendapat bahwa permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena Pemohon tidak memberikan penjelasan terkait persandingan perolehan suara, dan Pemohon tidak memberikan penjelasan terkait kerugian apa yang dialami oleh Pemohon terkait hilangnya suara tersebut,” sebut Suluh.
Sementara itu, Bawaslu yang diwakili Yonas Yanampa menyebutkan adanya laporan dari peserta Pemilu. “Hanya saja di Bawaslu Mimika tidak menindaklanjuti keluhan tersebut karena yang bersangkutan tidak memenuhi syara formil dan materil mengenai dugaan kejadian pengurangan suara,” tegas Yonas.
Baca juga:
Caleg Partai Golkar Gugat Kehilangan Suara di Mimika
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.