KPU Sebut Caleg Partai Golkar Dapil Mimika 2 Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU
Selasa, 07 Mei 2024
| 16:14 WIB
Pihak Termohon (KPU) dan Baawaslu didampingi kuasa hukum hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Selasa (7/5/2024).
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang Perkara Nomor 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Yan Sampe, calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 2, Provinsi Papua Tengah.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Jawaban KPU
KPU (Termohon) diwakili oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sukanto menjelaskan eksepsinya di depan persidangan. Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena Pemohon tidak memiliki rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Selain itu, Termohon menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Pemohon hanya menyebutkan suara perolehan calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 1-5 pada dapil Mimika 5 tanpa membuat suatu konklusi perihal lokasi detail TPS yang terjadi penggelembungan suara dan detail jumlah penggelembungan yang terjadi serta nama-nama calon legislatif yang suaranya telah diambil,” terang Adrianus.
Baca juga:
Caleg Partai Golkar Klaim Peroleh 2.421 Suara di Dapil Mimika 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.