JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau karena kesalahan hanya bersifat administratif. Hal ini disampaikan oleh KPU yang diwakili oleh Aulia Nugraha Sutra Ashary dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024, yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan Perkara Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 ini, Termohon mengatakan Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat menerbitkan surat rekomendasi Nomor 007/PP.03.02/K.RA-10-04/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PP/Kec.TebingTinggiBarat/04.12/11/224 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya untuk TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan PSU.
“Atas adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Tidak Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya tidak dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Aulia.
Menurut Aulia, keputusan tersebut diputuskan melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana Berita Acara Nomor 232/PL.01.8-BA/1410/2024 tentang Tindak Lanjut Tidak Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang juga dalam Berita Acara tersebut menegaskan KPU Kabupaten Kepulauan Merantimemberikan sanksi tertulis kepada KPPS TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Selain UU Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum Termohon untuk tidak melakukan PSU sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat karena adanya Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024.
Atas adanya uraian tersebut di atas, maka sudah tepat tindakan Termohon yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Untuk itu, dalam petitumnya, Termohon meminta agar Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan perolehan suara menurut Termohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan 4 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Hal serupa juga disampaikan oleh Bawaslu yang diwakili oleh Syamsurizal menyebut berdasarkan dalil Pemohon yang berkenaan dengan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih, khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, yang daerah pemilihan DPRD Tingkat Kabupaten berbeda dari domisili yang sebenarnya hanya menerima surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Namun oleh penyelenggara diberikan juga surat suara DRPD Kabupaten Kepulauan Meranti maka Bawaslu menanggapi bahwasanya terhadap Temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan melalui Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat telah melakukan penelusuran dan menuangkan hasil penelusuran tersebut kedalam Formulir Model A Pengawasan (LHP) Nomor 031/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 19 Februari 2024.
Pada sidang yang sama, Partai Amanat Nasional selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Ramdhany Tri Saputra menegaskan Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan adanya temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara karena memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih khususnya di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Temuan tersebut telah diproses oleh Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dan mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 007/PP.03.02/K.RA-10-04/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Ramdhany.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas, sehingga sudah seharusnya Mahkamah tidak menerima permohonan pemohon dikarenakan sudah ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai undang-undang pemilu. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.