JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) terkait adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur. Menurut KPU (Termohon), tidak benar dan mengada atas dalil adanya sisa surat suara yang dibagikan kepada saksi untuk melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Karena jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) 227 pemilih adalah 232 surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon, Hendry Syahrial di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU juga membantah dugaan Samsi Dahlan mencoblos lebih dari sekali di dua TPS yang berbeda. KPU pun membantah Sukarno Fabanyo, dan Wahab Ismail melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara. Sukarno dan Wahab melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas yang tidak lain adalah istri dan anaknya.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wasile Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan hingga akhirnya pelapor mencabut laporan karena tidak dapat membuktikan beberapa bukti syarat materil.
Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Namun dalam persidangan, PDI Perjuangan mencabut diri sebagai Pihak Terkait untuk perkara tersebut.
Baca juga:
PKN Berebut Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Halmahera Timur dengan PKS
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Halmahera Timur. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon, perolehan Partai Kebangkitan Nusantara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Timur 2 sebesar 1.113 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.