JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dalil Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menyebutkan adanya pelanggaran terkait pembukaan kotak suara se-Kecamatan Obu Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara adalah mengada-ada dan tidak benar. Menurut KPU, pembukaan kotak suara dimaksud berdasarkan keberatan dari saksi Partai Golkar yang merasa mengalami perubahan perolehan suara di tingkat kabupaten khususnya Kecamatan Obi.
“Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada KPU Provinsi dan atas rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Provinsi membuka kotak suara di seluruh TPS di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan penghitungan ulang,” ujar kuasa hukum Termohon, Hendry Syahrial di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU juga membantah dalil Pemohon mengenai kecurangan modus operansi mengubah perolehan suara seorang caleg Partai NasDem yang membayar Rp 15 juta guna menaikkan suaranya di rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. Dalil tersebut mengada-ada dan tidak benar karena Pemohon tidak menyebutkan siapa atau kepada siapa serta buktinya sehingga dalil permohonan Pemohon itu tidak jelas.
Selain KPU yang memberikan jawaban, Bawaslu dan Pihak Terkait memberikan keterangan untuk Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra itu. Pihak Terkait perkara ini ialah Partai Garuda, PKS, PAN, dan Partai Gerindra.
Baca juga:
Gerindra Minta PSU Pemilu Legislatif Dapil Maluku Utara
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPR RI, Dapil Maluku Utara Dapil I untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta Dapil Halmahera Utara I untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I. Menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garda Republik Indonesia meraih 6.272 suara.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan TPS 8 Desa Gamsumi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara; atau memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.