JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sumatera Barat Irman Gusman. Sidang Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ini beragenda mendengar keterangan KPU selaku Termohon dan Bawaslu.
Makrifat Putra selaku kuasa hukum dalam sidang yang diketuai oleh Suhartoyo ini, menegaskan berdasarkan Lapas Sukamiskin, Pemohon selesai menjalankan pidana penjaranya pada 26 September 2019. “Dan berdasarkan putusan pidananya, Putusan PK Nomor 97, Pemohon ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Makrifat, masa jeda yang harus diterapkan kepada Pemohon adalah lima tahun, yakni 26 September 2016 ini. “Ada peristiwa pada saat Pemohon mengisi formulir BB. Penyataan DPD tanggal 10 Mei 2023 itu yang dicentang tidak pernah dipidana dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih, itu yang dicentang. Padahal seharusnya poin selanjutnya. Itu yang pernah menjadi terpidana terhadap tindak pidana yang diancam pindana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Makrifat.
Pada 19 Agustus 2023, Termohon sudah harus menetapkan DCS. Berdasarkan data-data yang diajukan oleh Termohon, memang Pemohon ini sempat masuk dalam DCS. Kemudian, setelah diverifikasi pada 3 November 2023 saat penetapan DCT, Pemohon sudah tidak tercantum namanya. “Karena apa? Karena masa jedanya harusnya melewati 26 September 2024,” jelasnya.
Makrifat menambahkan, KPU berpedoman pada Pasal 18 ayat (1) PKPU juncto Putusan MA Nomor 28 P/ HUM/2023 yang diputuskan MA tanggal 29 September 2023 dan juncto Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Februari 2023. Untuk itu dalam petitumnya, KPU meminta kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan benar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024.
Tidak Penuhi Syarat
Terhadap pokok permohonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Vifner mengatakan tidak ada laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran. Kemudian, dalam sengketa proses ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak menerima sengketa proses dari calon anggota DPD Irman Gusman terkait sengketa pemilu anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 310/PM.01.01/K.SB/04/2023 tertanggal 29 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan untuk melaksanakan tahapan pendaftaran persyaratan calon sesuai perundang-undangan.
Pada saat penetapan DCS, KPU Provinsi Sumatera Barat menetapkan dalam DCS kemudian dalam DCT tidak ditetapkan. “Berdasarkan putusan KPU RI bahwa beliau tidak memenuhi syarat. Dan tidak menjadi DCT,” terangnya. Kemudian Calon Anggota DPD mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta. Di PTUN putusan menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan dinyatakan batal putusan KPU.
Baca juga: Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
Bawaslu Republik Indonesia telah melaksanakan tugas Pengawasan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang pada pokoknya Dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa Pemilu, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU terkait tindak lanjut Putusan PTUN tersebut.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjadi pihak terkait sebagaimana dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: 129/PS.DKPP/SET-04/1/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam Pokok Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13-P/L-DKPP//2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/|/2024 atas nama Irman Gusman. Pada pokoknya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Teradu I) dan Mochammad Afifuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (Teradu II). Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Betty Epsilon Idroos (Teradu III), Parsadaan Harahap (Teradu IV), Yulianto Sudrajat (Teradu V), Idham Holik (Teradu IV), dan August Mellaz (Teradu VII) masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024, Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023. Termohon mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.